“Sepeda motor belum sempat dijual meski sudah ditawarkan lewat online,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita dua handphone milik korban dan sepeda motor yang belum sempat terjual.
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 72e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 dan 15 tahun penjara,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)