JAKARTA - Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Selain penjara, dia juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Kembali Usut Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM, Panggil 4 Saksi Hari Ini
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Edy Rahmat belum pernah dihukum, memberikan keterangan berterus-terang dalam persidangan. Kemudian, Edy Rahmat juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.