Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap & Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 November 2021 12:57 WIB
Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Diketahui, putusan pidana penjara tersebut yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Edy Rahmat agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya Edy Rahmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya