Sebagaimana diketahui, bahwa output dari pemeriksaan BPK RI berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Temuan dan Rekomendasi sebagai bentuk perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh instansi yang diaudit.
Selanjutnya, tindak lanjut yang telah dilakukan akan diverifikasi kesesuaiannya oleh Tim BPK dan diberikan status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun status tersebut memiliki beberapa klasifikasi, seperti Sesuai Rekomendasi, apabila rekomendasi telah ditindaklanjuti secara memadai; Belum Sesuai Rekomendasi, yaitu tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai rekomendasi.
Kemudian terdapat status Belum Ditindaklanjuti, artinya rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa; dan terakhir Tidak Dapat Ditindaklanjuti, yaitu jika rekomendasi yang diberikan tidak dapat ditindaklanjuti dengan bukti-bukti dan analisa yang memadai.
(Angkasa Yudhistira)