JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau ulang penetapan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Ibu Kota. Hal ini untuk menyesuaikan UMP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0;85%) menjadi Rp4.453.935/bulan.
“Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen,” ujar Anies dalam suratnya, Senin (29/11/2021).
Anies juga menyoroti, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar 8,6 persen. Secara rinci mulai dari tahun 2016 yakni 14,8 persen, kenudian 2017 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8,0 persen, lalu 2020 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen.
“Berkenan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada bu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucapnya.
“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud,” tuturnya.
Baca Juga : UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta
Hal itu ditambah, menurut Anies, di wilayah DKI Jakarta terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.