JAKARTA - Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MT (44) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Kasus tersebut diduga terjadi sejak Desember 2025 hingga September 2026.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.
"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi Pagari saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta penerimaan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.