Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Ayah di Palmerah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |00:05 WIB
Miris! Ayah di Palmerah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
Pelecehan seksual (foto: freepik)
A
A
A

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.

Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan MT sebagai tersangka, petugas menjemputnya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Saat ini, penyidik menahan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement