Rebutan Warisan Tanah Pembangunan Tol Solo, Ibu Ini Digugat Dua Anaknya

MNC Portal, Jurnalis
Senin 29 November 2021 12:33 WIB
Ibu yang digugat anaknya/Antara
Share :

BOYOLALI – Peristiwa anak menggunggat ibu kandung kembali terulang. Kali ini di Boyolali, Jawa Tengah. Seorang ibu, Sri Surantini (kiri) digugat anak ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh dua anak kandungnya yang lain Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo - Yogyakarta.

(Baca juga: Curhat Ibu yang Digugat Anaknya, Dikuliahi Sampai S3 hingga Jadi PNS)

Sri yang didampingi anak pertamanya Gunawan Joko menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah kepada awak media.

(Baca juga: Digugat Anak, Nenek Kausar: Hanya Asmaul Husnah yang Tinggi Sekolahnya, Adiknya pada Bodoh!)

Sebelumnya, petugas Pengadilan Negeri Boyolali melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit. Pengecekan lokasi ini terkait karena kasus anak menggugat orang tua perihal hibah tanah warisan. Dalam pengecekan tersebut, semua yang terlibat tampak hadir, baik tergugat dan penggugat serta dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan pemerintah desa.

Petugas mengecek tanah pekarangan dan rumah seluas 1.450 meter persegi di Dukuh Klinggen/ Desa Gwokajen, Kecamatan Sawit. Petugas mengecek satu persatu serta batas batas lahan yang disengketakan dan dicocokan dengan surat tanah yang sudah ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya