Covid-19 Omicron Muncul, Warga Inggris Diwajibkan Pakai Masker di Toko dan Transportasi Umum

Vanessa Nathania, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 12:07 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

LONDON Inggris mulai Senin (29/11/2021) memberlakukan denda besar bagi warganya yang tidak memakai masker di angkutan umum dan toko-toko. Langkah ini diterapkan sebagai antisipasi menyusul ditemukannya varian baru Covid-19, varian Omicron, yang telah menyebar ke berbagai negara.

Menurut aturan baru ini, orang yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda sebesar £200 (Rp4 Juta) untuk pelanggaran pertama. Pelanggaran yang berulang akan menyebabkan denda yang dijatuhkan bertambah berkali lipat, dengan denda maksimum mencapai £6.400 (Rp122 juta).

BACA JUGA: Covid-19 Varian Omicron Telah Menyebar ke 13 Negara, Termasuk Australia dan Belanda

Saat ini ada 11 kasus varian Covid-19 yang dikonfirmasi di Inggris. Negara itu telah memperluas pemberian booster dan suntikan kedua sekarang diperluas ke jutaan warganya untuk meningkatkan pertahanan vaksin negara.

Menteri Kesehatan Sajid Javid mengatakan bahwa warga Inggris harus "belajar untuk hidup" dengan Covid. Warga telah diminta untuk mendapatkan suntikan ketiga vaksin mereka dan mulai melakukan tes mandiri secara teratur untuk membantu menghindari pembatasan lebih lanjut selama periode perayaan (Nataru).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya