"Selanjutnya, Densus terus melakukan tindak lanjut daripada penangkapan dua tersangka kelompok JI ini untuk pengembangan daripada penuntasan kasus-kasus yagn berhubungan dengan kelompok JI di tanah air," ujar Rusdi.
Kedua teroris disebut telah dijerat dengan Pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 C Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris menjadi undang-undang.
(Qur'anul Hidayat)