Mengejutkan! 2 Terduga Teroris di Luwu Timur Pernah Latihan Pakai Senpi M16

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 19:27 WIB
Densus 88. (Foto: Antara)
Share :

"Selanjutnya, Densus terus melakukan tindak lanjut daripada penangkapan dua tersangka kelompok JI ini untuk pengembangan daripada penuntasan kasus-kasus yagn berhubungan dengan kelompok JI di tanah air," ujar Rusdi.

Kedua teroris disebut telah dijerat dengan Pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 C Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris menjadi undang-undang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya