Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Aksi Reuni 212 Besok

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 12:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

"Ada juga UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang menghalang halangi dikenakan sanksi hukum," jelasnya.

Zulpan juga berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan kegiatan aksi reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun kepolisian. Masyarakat agar mengetahui sikap Polda Metro Jaya dan Pemerintah," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya