Acara ini dinilai telah menyalahi izin. Kegiatan itu juga dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu, kegiatan tersebut dinilai melanggar norma adab.
“Tidak ada masalah berarti (dalam pembubaran-red). Kegiatan tersebut bisa kami bubarkan,” katanya.
Lurah Pappang, Nabil Widjan, mengaku kesal dengan kegiatan tersebut. Terlebih lagi pihak panitia meminta izin ingin menggelar khatam Alquran.
Aparat Polsek Campalagian juga telah meminta keterangan dari penyelanggara kegiatan ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)