Satgas Pastikan Durasi Karantina Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 23:01 WIB
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali menambah durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Di mana pemerintah memutuskan menambah durasi karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal ini berlaku mulai besok tanggal 3 Desember.

“Terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional yg boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinya menjadi 10 hari terbilang tanggal 3 Desember 2021,” katanya dalam konferensi persnya (2/12/2021).

Dia pun meminta agar masyarakat Indonesia mengerti akan kebijakan baru ini. Dia mengatakan dasar hukum kebijakan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.

“Mohon pengertian dari seluruh masy bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus. Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik,” tuturnya.

Baca juga: Cegah Varian Covid-19 Omicron, Satgas Minta Karantina 10 Hari Dipatuhi

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk penundaan kunjungan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara. Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya