Polisi Bakal Pidana Massa Aksi Reuni 212 yang Nekat Terobos Kawasan Patung Kuda

Indra Purnomo, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 10:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

"Jadi saya imbau masyarakat biasa saja tidak ada apa-apa aman-aman aja. Aktivitas normal hanya itu aja, mohon maaf kalau akibat pengalihan arus ini jadi berputar ya," ucapnya.

Baca juga: Antisipasi Reuni 212, Polisi Perketat Perbatasan Sukabumi Cegah Massa ke Jakarta

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya