TASIKMALAYA – Seorang ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah berhasil menggondol uang hasil investasi bodong sebesar Rp2,2 miliar.
Pelaku berinisial AM, 28, berhasil memperdaya belasan korban yang dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen setiap minggunya dari nilai uang yang diinvestasikan.
Warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya karena telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana investasi terhadap belasan korbannya yang berasal dari berbagai daerah.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan dan melakukan bujuk rayu kepada korbannya dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen setiap minggunya dari nilai uang yang dinvestasikan oleh korban.
Baca juga: Masyarakat Rugi Rp117 Triliun Gegara Investasi Bodong, Kenali Modus-modusnya