TANGERANG - Balai lelang swasta Griya Larista yang disebut melakukan tindak pengusiran terhadap keluarga polisi di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, angkat suara. Pihak balai lelang berdalih telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur.
Kuasa hukum Balai Lelang Griya Lestari, Razman Arif Nasution menjelaskan, pihak lelang sudah melakukan prosedur dengan benar. Karena pihak bersangkutan tak mampu membayar, kliennya lantas melelang rumah milik R.
“Pihak balai lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi kepada keluarga tersebut,” kata Razman dalam keterangan pers, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Razman, pihak R tak mampu membayar sisa piutang, dan yang bersangkutan sendiri meminta agar rumahnya dilelang."Kami meminta R mencabut pernyataanya yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pengusiran. Kami minta fitnah dicabut, karena beliau sendiri yang sudah meminta rumahnya dilelang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pergantian kepemilikan tanah tersebut berawal ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu, salah satu perusahaan finance dengan masa angsuran hingga 2018.Baca: Miris, Keluarga Polisi di Tangerang Diusir Paksa Puluhan Preman dari Rumahnya
Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.