Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.160 Triliun Terkait Kekerasan di Myanmar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 12:33 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Pengadilan Kriminal Internasional telah membuka kasus atas tuduhan kejahatan di wilayah tersebut. Pada September, seorang hakim federal AS memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh raksasa media sosial itu.

Gugatan class action baru merujuk klaim oleh pelapor Facebook Frances Haugen, yang membocorkan cache dokumen internal tahun ini, bahwa perusahaan tidak mengawasi konten yang kasar di negara-negara di mana komentar semacam itu kemungkinan besar akan menyebabkan kerugian paling besar.

Keluhan tersebut juga mengutip laporan media baru-baru ini, termasuk laporan Reuters bulan lalu, bahwa militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk terlibat dalam apa yang secara luas disebut militer sebagai "pertempuran informasi."

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya