Siskaeee Posting Konten Pornografinya di 7 Situs, Masih Ada yang Bisa Dibuka

Solopos.com, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 18:13 WIB
Siskaeee / tangkapan layar media sosial
Share :

Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya