Beruntung, kasus ini akhirnya kembali dilanjutkan pada 9 September 2021 setelah surat tembusan itu terkirim.
"Alhamdulilah Kapolda mengirimkan telegram ke Kapolres Demak pada 9 Sepetember 2021 untuk dibuka lagi penyelidikannya," kata Riko.
Menurutnya, kasus itu sempat dihentikan karena ada keterangan ahli pidana dari Universitas yang ada di Kudus bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan. Sang ayah kecewa karena Polres Demak mengulur waktu penanganan kasus tersebut setelah adanya pra rekontruksi dan hasil kedua dari ahli pidana dari UKSW.
(Fahmi Firdaus )