Guru Cabuli Santri hingga Melahirkan, KPAI Terus Monitoring Kasusnya

Indra Purnomo, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 15:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memonitor kasus guru pesantren yang mencabuli belasan santri di Bandung. Bahkan empat diantaranya hamil hingga melahirkan.

"Kita mendorong secara hukum, proses hukum harus ditegakan karena sudah dilaporkan, sudah proses di kepolisian. Jadi kita monitoring proses hukumnya," ujar Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (9/12/2021).

"Kita sudah punya terkait revisi Undang-undang 35 Tahun 2014 terkait pemberatan hukuman kemudian hukuman pidana tambahan. Jadi ini harus diimplementasi dalam persidangan tersebut baik itu dari kepolisian, kejaksaan maupun hakim," sambungnya.

Ai Maryati menjelaskan, pihaknya juga tengah fokus dengan kondisi para korban. Dia pun meminta para keluarga korban agar tetap melakukan pemantauan terhadap anak-anaknya dalam pengawasan dan pengasuhan. "Sehingga mungkin pengawasan KPAI juga akan mempertajam itu, sehingga satu anak satu layanan gitu. Itu supaya tercapai," tuturnya.

Sedikitnya 14 santri telah menjadi korban tindakan biadab HW. Kasus perbuatan cabul itu sendiri kini sudah masuk dalam tahap persidangan dimana sidang perdananya telah digelar Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga : Tampang Guru Pesantren Pemerkosa Belasan Santri hingga Korban Lahirkan 9 Bayi

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. "Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan," katanya.

Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung. "Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya