Perkosa Santriwati, Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Apartemen

Antara, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 18:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok Sindonews)
Share :

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali. 

"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.

Baca Juga:  Astaga! Guru Cabuli 15 Siswanya saat Jam Istirahat

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya