Perkosa Santriwati, Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Apartemen

Antara, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 18:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok Sindonews)
Share :

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36). Dana tersebut diduga untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. 

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:  Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut. "Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya