JAKARTA - Rachel Vennya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang. Selebgram itu disidang terkait kasus mangkir dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri, Amerika Serikat.
Dalam persidangan diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, bagaimana Rachel Vennya kabur dari karantina. Bermula dari Rachel menghubungi seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Baca Juga: Kabur Karantina, Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta ke Ovelina
Ovelina sempat meminta nominal uang agar bisa membantunya lolos dari karantina tanpa diketahui orang lain. Kemudian, Rachel mengikuti arahannya.
"Memang menelpon Ovelina untuk minta bantuan, yang mengurus Mbak Ovel, saya ikuti arahan dari dia saja," ujar Rachel.
Buna-sapaan akrabnya- itulah yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina, yakni kabur dari pos penjagaan karantina Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Skenario Rachel kabur sudah dirancang sejak dirinya masih berada di Amerika Serikat. Rachel lebih dulu berkomunikasi dengan Ovelina mengenai waktu kepulangannya.
Baca Juga: Alasan Rachel Vennya Kabur Karantina: Karena Tak Nyaman
JPU dalam dakwaannya disebutkan pula bahwa di bandara Rachel dibantu Ovelina dan sejumlah petugas di bandara.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing' kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida," katanya.
Tak sampai di situ, Rachel dan kawan-kawan (dkk) dibantu petugas bernama Fatah Satria, yang menukar stempel karantina hotel diganti ke Wisma Atlet. Ada oknum TNI berinisial FS ikut membantu.
Pada 17 September 2021, Rachel, Salim dan Maulidia, mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar," ujar Jaksa.
"Namun, pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," imbuh jaksa.
Kemudian, Rachel dan kawan-kawan keluar dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan bus Damri tanpa karantina setelah dirinya melobi petugas polisi di pos pemeriksaan barang.
"Salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya, selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim, dan Maulidia bisa keluar dan langsung naik bus Damri," kata Jaksa.
(Arief Setyadi )