"Kegiatan belajar dan mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang Pemberiakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019," tambahnya.
Mengimbau kepada para Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik dan Orang Tua Peserta Didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)