JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, di dua lokasi di DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (12/12/2021).
SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.
Baca juga: Cuaca Minggu, Jakarta Dinaungi Hujan Ringan
Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Qur'anul Hidayat)