JAKARTA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan melaporkan pemilik perusahaan swasta berinisial VAK ke Polda Metro Jaya. Para korban mengaku rugi hingga Rp180 miliar.
Para korban mengaku diimingi keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan. VAK dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Investasi Bodong, Ibu Muda Gondol Rp2,2 Miliar Dibekuk Polisi
Menurut Kuasa Hukum Korban Rihat Manullang, Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi, kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini," kata Rihat di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).