Pemerintah bahkan pada 2021 sudah mengajukan dua rancangan UU terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.
Hanya saja, kedua RUU tersebut tidak menjadi prioritas DPR pada 2021. “Artinya dpr tidak setujulah, taoi ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-duanya usul salah satunya, waktu itu semacam ada pengertian lisan bahwa oke yang RUU Perampasan Aset bisa dipertimbangkan masuk (prioritas) tahun 2022,” ucap Mahfud.
(Qur'anul Hidayat)