Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |11:56 WIB
Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sejarah reformasi Polri, khususnya soal keputusan memisahkan institusi Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000.

Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional bertajuk 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' Kamis (5/2/2026).

"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membahas makna reformasi. Dia mengatakan reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki.

Posisi Polri saat ini kata dia merupakan hasil reformasi 1998. Dia lalu menjelaskan sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) saat reformasi 1998 bergulir.

Mahfud mengatakan, Polri sebelum reformasi berada di bawah Menhankam. Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra.

Dikatakannya, kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

"Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Dia mengatakan Polri sebagai penegak hukum saat itu menjadi institusi yang tidak berdaya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement