"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja," ujarnya.
Hal itulah yang disebutnya melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural.
TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan memiliki counterpart atau rekan Menteri Pertahanan, sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
"Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden," ujarnya.
"Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator," sambungnya.