Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel

Indra Purnomo, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 23:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Keempat, warga negara yang berasal dari negara red list wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari. Dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.

"Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini nyatanya tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3 ribu kasus terkonfirmasi yang disebabkan oleh varian Omicron," jelas Wiku.

Wiku membeberkan, Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Saat ada ancaman Omicron, kasus di Denmark yang sempat mengalami penurunan signifikan sedang mengalami lonjakan hampir 2.000% dalam waktu 2,5 bulan.

Adapun kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan oleh Denmark antara lain, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin dengan vaksin Pfizer, Johnson&Johnson, Moderna, dan, AstraZeneca.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Tes Antigen atau PCR 1x24 jam pasca kedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan secara mandiri.

"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," bebernya.

Selanjutanya, Afrika Selatan, negara yang juga gagal mengantisipasi masuknya varian Omicron. "Kasus yang sebelumnya pernah mencapai level yang sangat rendah, kemudian naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya