Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Sopir Bus Transjakarta Tidak Dijadikan Tersangka

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 20:38 WIB
Transjakarta (Ist)
Share :

Kemudian pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyebrangan dia harus menyebrang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memperhatikan keselamatannya.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yg bakal menyebrang," katanya.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya