Selain Paman, Gadis Yatim di Lubuklinggau Juga Diperkosa Kerabat Lain

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 14:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

LUBUKLINGGAU - Masih ingat kasus paman yang memperkosa keponakannya seorang anak yatim? Ternyata perbuatan bejat itu bukan hanya dilakukan oleh tersangka Suhardi Yanto alias Pakde (46), namun yang lebih dulu memperkosa korban adalah tersangka Hasan Basri alias Asan (33) yang masih berkerabat dengan keluarga korban.

Kapolres Lubuklinggau, AKPB Nuryono melalui Kanitreskrim, Aiptu Paisal mengatakan, Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat lebih dulu menangkap tersangka Hasan setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Tersangka Hasan melakukan tindak perkosaan satu kali terhadap korban. Sedangkan tersangka Pakde sebanyak tujuh kali. 

Kronolgi penangkapan berawal dari laporan korban yang sehari sebelumnya diperkosa oleh tersangka Hasan dan mendapatkan ancaman. 

“Setelah tersangka berhasil merudapaksa korban, sebelum pergi tersangka sempet mengancam korban, ‘jangan cerito dengan mamak kau, kalo idak kau kuperkosa terus’, itu bunyi ancaman tersangka Hasan,” jelas Paisal. 

Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati: Ahli Jiwa Ungkap Analisis Mengejutkan, Herry Wirawan Psikopat?

Dan saat itu korban merasa takut hingga melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya. Lalu Ibu kandung korban berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Barat.

"Kami lakukan visum. Pada saat visum dokter menjelaskan bahwa ada luka lama, robek besar," ujarnya.

Kemudian pihak Polsek Lubuklinggau Barat menjelaskan kepada ibu kandung korban bahwa bukan hanya Hasan yang melakukan pemerkosaan. Tersangka Pakde juga telah berulang kali dan paling banyak.  

“Jadi kami melakukan penangkapan pertama kali Hasan, setelah itu baru tersangka Pakde kami amankan,” katanya.

Tersangka Pakde saat ditanyai oleh awak media berdalih perbuatan yang dilakukannya berdasarkan suka sama suka dan korban juga waktu pertama kali disetubuhinya sudah tidak perawan.

“Aku setubuhi memang dio (korban) sudah dak perawan lagi, dio memang galak cak ituan dengan pacarnyo,” tuduh Pakde.

Kini keduanya harus merasakan dinginnya hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar celana dalam warna merah, 1 lembar celana pendek jins dan 1 lembar kaos warna kuning.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gaspol menangkap tersangka Pakde pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Garuda depan Taman Kurma, kota Lubuklinggau. Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melakukan rudapaksa kepada korban. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya