Sempat Kontak Tembak, Aparat Tangkap Anggota KKB di Yapen Papua

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 20:24 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal. (Ist)
Share :

Kamal memastikan, dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR.

Baca Juga : Ini Daftar Penyerangan Helikopter oleh KKB di Papua

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya