Kamal memastikan, dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR.
Baca Juga : Ini Daftar Penyerangan Helikopter oleh KKB di Papua
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)