JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi untuk terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi. Dalam perkara yang membelitnya, Rohadi terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi, Ini Alasannya
Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara.
"Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," jelasnya.
"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," imbuhnya.
KPK berharap, kata Ali, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara