JAKARTA - Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Pejabat Kemenaker tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015. Keterangan Haiyani dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir (MNS).
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi tersebut untuk tersangka MNS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/12/2021).
Belum diketahui kaitan Haiyani dengan perkara ini. Pun demikian, apa yang bakal didalami penyidik terhadap pemeriksaan Haiyani pada hari ini. Hanya saja, belakangan penyidik memang sedang intens mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)