JAKARTA - Mantan Sekertaris FPI, Munarman meminta Majelis Hakim untuk membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Pasalnya, Munarman menilai semua tuduhan hingga penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memohon agar yang mulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Penangkapan yang tidak sesuai, lanjut dia, yakni dakawaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Munarman meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Selain itu, Munarman pun meminta agar nama baiknya dipulihkan akibat tersangkut kasus tersebut.
Baca juga: Munarman Hadir dalam Persidangan, Pengamanan di PN Jaktim Diperketat
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa mengadili perkara ini, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tuturnya.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Munarman Bakal Hadir di PN Jaktim