Sebelumnya, dalam eksepsinya Munarman menyebutkan dirinya menjadi target penangkapan Polisi sejak menyatakan membela kasus pembantaian keji enam laskar FPI.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela Pembantaian keji tidak berprikemanusiaan dalam kasus Pembantaian 6 laskar pengawal Habib Rizieq dan menjadikan saya sebagai target sebelum saya membantah sepihak dalam kasus extra judicial killing," kata Munarman.
Dalam peryataan tersebut Munarman memberi kesaksian bahwa pada insiden berdarah itu enam laskar pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Akibat kesaksian itu dirinya pun diincar untuk dipenjarakan.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi dan operasi media untuk memblow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan power full," ujarnya.
Sebagai penguat, lantas Munarman mengutip berbagai sumber berita dari media online terkait dugaannya yang dijadikan target penagkapan setelah membela Pembantaian keji terhadap enam laskar pengawal Habib Rizieq.
"FPI Bantah Serang Polisi : Kami Tidak Punya Akses Senjata Api. Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata. tuturnya.
Baca juga: Terduga Teroris di Sumsel Ditangkap saat Ingin Service Mobil
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
(Fakhrizal Fakhri )