BEKASI – Sebuah video memperlihatkan seorang wanita melakukan penganiayaan terhadap hewan kucing di Jalan dr Susilo III Grogol, Kecamatan Gropet, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dari video yang diunggah akun @rumahsinggahclow, terlihat wanita yang mengenakan kaos biru berpadu coklat ini sedang membawa bungkusan atau tas berwarna biru didepan sebuah rumah. Kemudian, ketika didekati.
(Baca juga: Viral Wanita Siksa Kucing dan Membungkusnya di Dalam Tas)
Isi dari tas biru tersebut terdengar suara hewan kucing dari dalam tas tersebut. Sedikitnya terdapat empat tas yang didalam diduga terdapat hewan kucing yang sudah dalam kondisi lemas karena terikat kencang. Adapun dari video viral ini. Komunitas pecinta kucing kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Duren agar pelakunya diberi hukuman.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, sempat viral kasus pembunuhan kucing di Bekasi dengan menggunakan gagang sapu pada Februari 2020 silam. Kasus ini akhirnya perlahan menuju titik akhir.
(Baca juga: Pembunuh Kucing di Bekasi Hanya Dikenakan Wajib Lapor)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa RH (62) atas tindakannya tersebut.
Tetapi, hal ini ditolak oleh kuasa hukum terdakwa. Hal Ini dikarenakan pemilik kucing dan kliennya sudah tidak memiliki masalah lagi.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menjelaskan restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya.
"Ya, restorative justice (RJ) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, Fickar memaparkan kalau kesalahan yang dibuat RH tetaplah ada. Meskipun begitu, karena pelaku dan korban sudah berdamai, maka masa hukumannya dapat dikurangi.
"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya. Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing" terangnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," kata Akbar.
Akbar menambahkan, kasus ini telah memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum. Sekarang yang bisa dilakukan hanyalah menunggu putusan hakim terkait perbuatan terdakwa.
"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )