Setelah ditanya apa sebabnya lanjut Andre Try Putra Saipul baru menyadari bahwa anaknya Dara (6) telah menjadi korban tindakan asusila oleh tersanka pada saat di rumah tersangka.
"Setelah mengetahui permasalahannya lantas orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kutuk Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri: Biadab dan Tak Bermoral!
(Arief Setyadi )