Setelah menjalani penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena ia tidak terima digugat cerai oleh korban setelah dua tahun menikah. Karena perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 45 jo Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
3. Palembang, Sumatera Selatan
Wanita berinisial M (21) melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak kepolisian karena menyebarkan foto dan video bugil dirinya ke media sosial. Pada Rabu (28/10/2020), korban menerima pesan dari akun tersebut yang meminta dikirimkan pulsa.
Foto dan video bugil tersebut dijadikan ancaman agar korban mengirimkan pulsa yang diminta. Saat itu, korban tidak mempedulikan pesan pelaku. Namun, pelaku benar-benar melakukan ancamannya.
Tidak hanya mengunggah foto dan video syur, pelaku juga mengomentari unggahan teman-teman korban dengan foto-foto tersebut. Korban menduga bahwa akun tersebut merupakan milik mantan suaminya.
Baca juga: 6 Video Asusila yang Menghebohkan Publik, Gisel hingga Maria Eva
(Fakhrizal Fakhri )