Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar 2 Kasus Penjualan Konten Asusila Anak Lewat Grup Telegram

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 13 November 2024 |19:36 WIB
Bareskrim Bongkar 2 Kasus Penjualan Konten Asusila Anak Lewat Grup Telegram
Polisi bongkar penjualan konten video asusila anak (Foto : Okezone.com/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus asusila anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama "meguru sensei" dengan tersangka berinisial MS (26).

"Pada tanggal 3 Oktober 2024 tersangka dilakukan penangkapan di Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah. Di mana tersangka adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram," kata Dani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat. "Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000," ucapnya.

Kemudian, kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama "Acilsunda", yang dikelola oleh tersangka berinisial S (24), dan SHP (16).

Tersangka S, kata Dani, ditangkap di Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten. Dia berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat, pemeran dan penjual konten video asusila anak di bawah umur. 

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial group telegram yang dibuatnya dengan nama acilsunda. Tersangka mematok harga Rp300.000," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement