Dani mengungkap, tersangka juga menawarkan dan menjanjikan bakal memberikan satu telepon genggam, yang kenyataannya korban anak di bawah umur diberikan uang Rp200.000. Sementara SHP yang merupakan, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berdomisili di daerah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Di mana ABH berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias acil sunda dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan video," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MS, S, dan SHP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)