Daftar Orang yang Diperbolehkan Karantina Mandiri Usai Lakukan Perjalanan Luar Negeri

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 05:38 WIB
Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
Share :

Lebih jauh dikatakan Wiku, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” jelasnya.

Pengecualian dan dispensasi ini, sambung Wiku, hanya berlaku individual. Lalu, harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam SE.

Baca juga: Karantina Mandiri Hanya Boleh untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya memastikan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Salah satu contohnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru, Satgas Covid-19: Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," bebernya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya