JAKARTA - Kasus pertama virus corona (Covid-19) varian Omicron ditemukan di Indonesia. Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada pelaku perjalanan, baik domestik maupun internasional.
"Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Ia menjelaskan, terkait ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," ucapnya.
Untuk syarat perjalanan internasional, Adita menyebutkan, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 25 Tahun 2021.
"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," tuturnya.
Baca Juga : Menkes Budi: Ada 5 Orang Suspek Omicron di RSDC Wisma Atlet
"Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, ka, kapal, dan pesawat)," tambahnya.