Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp338 Miliar dari 3 Perkara Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 14:25 WIB
Dittipid Bareskrim Polri ungkap kasus pencucian uang senilai Rp338 miliar dari 3 perkara narkoba. (Foto : Puteranegara Batubara)
Share :

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ucap Krisno.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka, yaitu SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," tutur Krisno.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya