JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba senilai Rp338.899.998.583.
"Kami sudah melakukan penyitaan. Kasus saat ini sedang berproses, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa P21," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dalam pengungkapan kasus TPPU tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah ARW, HS, SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
Beberapa barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri terkait TPPU kasus narkotika ini adalah sebagai berikut :
Dari kasus pertama dengan tersangka inisial ARW, aparat menyita barang bukti berupa :
- Deposito: Rp 2.000.000.000
- Deposito: Rp 1.000.000.000
- Tabungan: Rp 183.262.527
- Tabungan: Rp 449.782.773
Barang bukti aset:
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 105 m2 di Denpasar: Rp 1.800.000.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 490 m2 di Sumerta Klod Denpasar: Rp 17.500.000.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 107 m2 di Padang Sambian Kaja: Rp 500.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 4.000 m2 di Sidakarya Denpasar Selatan: Rp 140.000.000.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 2.700 m2 di Getasan Badung: Rp 2.700.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 255 m2 di Jimbaran: Rp 2.500.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 12.320 m2 di Jimbaran: Rp 123.000.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 45.000 m2 di Kab Sumbawa: Rp 4.500.000.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 113 m2 di Medan: Rp 800.000.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 273 m2 di Medan: Rp 800.000.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 107 m2 di Medan: Rp 800.000.000
Kemudian perkara kedua, dengan tersangka inisial HS:
Baca Juga : Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp338 Miliar dari 3 Perkara Narkoba
Barang bukti aset:
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 110 m2 di Medan: Rp 1.300.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 2.150 m2 di Blangpulo: Rp 1.685.600.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 707 m2 di Batuplat: Rp 70.700.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 530 m2 di Blangpulo: Rp 2.175.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 152 m2 di Blangpulo: Rp 121.600.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 344 m2 di Blangpulo: Rp 319.200.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 754 m2 di Blangpulo: Rp 2.537.200.000
- Mobil Toyota Lexus RX 300 di Lhouksumawe: Rp 1.400.000.000
- Mobil Mitshubisi Triton di Lhouksumawe: Rp 400.000.000
Selanjutnya kasus ketiga dengan tersangka SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
Uang yang disita:
- Tabungan (SD): Rp 1.401.735.744,04
- Tabungan (SD): Rp 70.000.000
- Tabungan (SD): Rp 6.500.000
- Tabungan (SD): Rp 217.363.523,61
- Tabungan (D S R): Rp 629.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 40.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 3.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 106.281.439,76
- Tabungan (EP alias Y): Rp 27.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 45.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 30.000.000
- Tabungan (LFS alias C): Rp 109.687.575,95
- Tabungan (LFS alias C): Rp 17.900.000
- Uang Tunai SGD$ 2.000.000: Rp 21.000.000.000
- Uang Tunai: 2.734.185.000
Barang bukti aset:
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 570 m2 di Gambing, Kabupaten Sleman, DIY: Rp 4.000.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser VX80 AB 1616 PV di Gambing, Kabupaten Sleman, DIY: Rp 100.000.000
(Erha Aprili Ramadhoni)