Kasus Pencucian Uang Perkara Narkoba Rp338 Miliar, Bareskrim Sita Deposito hingga Tanah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 18:18 WIB
Dittipid Bareskrim Polri ungkap kasus pencucian uang senilai Rp338 miliar dari 3 perkara narkoba. (Foto : Puteranegara Batubara)
Share :

Barang bukti aset:

- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 110 m2 di Medan: Rp 1.300.000.000

- 1 Bidang Tanah dengan luas 2.150 m2 di Blangpulo: Rp 1.685.600.000

- 1 Bidang Tanah dengan luas 707 m2 di Batuplat: Rp 70.700.000

- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 530 m2 di Blangpulo: Rp 2.175.000.000

- 1 Bidang Tanah dengan luas 152 m2 di Blangpulo: Rp 121.600.000

- 1 Bidang Tanah dengan luas 344 m2 di Blangpulo: Rp 319.200.000

- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 754 m2 di Blangpulo: Rp 2.537.200.000

- Mobil Toyota Lexus RX 300 di Lhouksumawe: Rp 1.400.000.000

- Mobil Mitshubisi Triton di Lhouksumawe: Rp 400.000.000

Selanjutnya kasus ketiga dengan tersangka SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

Uang yang disita:

- Tabungan (SD): Rp 1.401.735.744,04

- Tabungan (SD): Rp 70.000.000

- Tabungan (SD): Rp 6.500.000

- Tabungan (SD): Rp 217.363.523,61

- Tabungan (D S R): Rp 629.000.000

- Tabungan (EP alias Y): Rp 40.000.000

- Tabungan (EP alias Y): Rp 3.000.000

- Tabungan (EP alias Y): Rp 106.281.439,76

- Tabungan (EP alias Y): Rp 27.000.000

- Tabungan (EP alias Y): Rp 45.000.000

- Tabungan (EP alias Y): Rp 30.000.000

- Tabungan (LFS alias C): Rp 109.687.575,95

- Tabungan (LFS alias C): Rp 17.900.000

- Uang Tunai SGD$ 2.000.000: Rp 21.000.000.000

- Uang Tunai: 2.734.185.000

Barang bukti aset:

- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 570 m2 di Gambing, Kabupaten Sleman, DIY: Rp 4.000.000.000

- Mobil Toyota Land Cruiser VX80 AB 1616 PV di Gambing, Kabupaten Sleman, DIY: Rp 100.000.000

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya