Nekat Goda Mama Muda, Pelajar Babak Belur

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 21:31 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelutung guna proses hukum lebih lanjut.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 4 jam setelah kejadian," ujar Fajar, Kamis (16/12/2021).

Dia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa hasil visum.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Jelutung untuk ditahan dan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP.

Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya