Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yaitu menurunkan prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Baca Juga: Bertemu Kepala BKKBN, Ma'ruf Amin Minta Kebut Penanganan Stunting
Isu stunting sangat dekat dengan masa depan keluarga dan harus dapat disampaikan dengan cara yang lebih tepat, lebih menyentuh dan lebih memahami sudut pandang khalayak agar mereka menyadari bahwa mereka adalah Keluarga Berisiko Stunting (emosional dan menjelaskan yang sulit jadi lebih mudah).
Bila hal ini dapat dilaksanakan, maka khalayak akan menemukan relevansi pentingnya pencegahan stunting untuk menjaga dan merencanakan keluarga, masa depan anak dan cucu kita sekarang dan masa depan, demi mewujudkan pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas menuju Indonesia Generasi Emas 2045, SDM unggul Indonesia Maju.
Fortifikasi pangan menjadi upaya pencegahan stunting yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi kepada stakeholder dan masyarakat dalam rangka percepatan penurunan stunting Indonesia 27,6 persen pada 2019 dan target 14 persen pada 2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 disebutkan perlunya upaya meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing melalui percepatan penurunan stunting. Selain itu, diperlukan penguatan ketahanan ekonomi melalui peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan melalui fortifikasi dan biofortifikasi pangan.