JAKARTA - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyebutkan tantangan yang dihadapi dalam perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri selama 2021 sangat besar.
"Dari pandemi Covid-19 hingga krisis politik dan keamanan di berbagai negara, dari kasus pidana yang dihadapi WNI hingga masalah KPK, dari penyelamatan hukuman mati hingga kejahatan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Retno dalam Malam Penganugerahan The Hassan Wirajuda Award 2021 Kemenlu, Jakarta, Jumat (17/12).
Ia mengatakan semua perlindungan tersebut dapat diselesaikan dengan baik berkat perjuangan semua pihak yang menjadikan kerja diplomasi pelindungan sebagai bagian prioritas diplomasi Indonesia.
Baca juga: Menlu Retno Harap Negara G7 Jadi Mitra Penguatan di 4 Prioritas ASEAN Outlook
Dia mencontohkan evakuasi 26 WNI dan tujuh warga negara asing (WNA) dari Afghanistan sebagai salah satu pelindungan paling rumit.
"Menurut saya, ini adalah satu proses evakuasi paling rumit dengan risiko gagal yang sangat tinggi," ujarnya.
Baca jug; aMenlu RI Tampil Gaya dengan Sepatu Beda Warna, Tuai Pujian Warganet
Menurut dia, tidak sedikit pesawat dari negara lain yang gagal mengangkut warga mereka karena berbagai situasi di lapangan yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, Kemenlu merencanakan proses evakuasi dan lobi dengan sangat hati-hati demi menjaga keselamatan orang-orang yang akan dievakuasi.
Selain evakuasi tersebut, Menlu Retno juga menyebutkan data pelindungan WNI di masa pandemi dalam dua tahun terakhir, mulai dari bantuan terhadap tujuh ribu lebih WNI di luar negeri yang terpapar Covid-19, upaya memfasilitasi pemulangan 237 ribu lebih WNI, selain juga pemulangan lebih dari 28 ribu aplikan niaga dan perikanan dari 32 negara ke Tanah Air.
Kemenlu juga memberikan lebih dari 800 ribu paket bantuan sembako, memfasilitasi program vaksinasi bagi WNI kelompok rentan dan staf perwakilan RI di beberapa negara di Timur Tengah, Afrika dan Pasifik, serta meningkatkan pelindungan terkait Covid-19.
"Misi juga hadir untuk menangani kasus-kasus khusus selama 2021. Lima WNI berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati, empat WNI berhasil diselamatkan dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan, dan saat ini alhamdulillah tidak ada lagi WNI yang masih menjadi korban penyanderaan di luar negeri," lanjutnya.
Sementara itu, Kemenlu juga meningkatkan inovasi untuk memaksimalkan pelindungan dengan mendorong integrasi aplikasi Safe Travel dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat meningkatkan rasa aman pada saat WNI bepergian di masa pandemi.
(Susi Susanti)